Pembatasan PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI SEBAGAI KEBIJAKAN PUBLIK: ANALISIS PRINSIP MUAMALAH DAN SISTEM HUKUM INDONESIA

Hukum Ekonomi Syariah

  • Addriana Della Nasution UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Nadzirotul Fuadatil UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Binti Lailatul Masruroh UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Agus Eko Sujianto UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Keywords: Cash Transactions, Non-Cash Transactions, Restrictions

Abstract

Urgensi pembatasan transaksi tunai di Indonesia muncul dari meningkatnya risiko tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, serta minimnya transparansi dalam transaksi bernilai besar yang masih didominasi penggunaan uang tunai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting tentang efektivitas sistem pengawasan keuangan nasional dan relevansi pembatasan transaksi tunai sebagai instrumen regulasi modern yang mampu menekan potensi penyalahgunaan harta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah regulasi nasional, literatur fikih muamalah, serta praktik internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan transaksi tunai tidak hanya memiliki landasan empiris dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan, tetapi juga memiliki legitimasi normatif dalam fikih muamalah melalui prinsip maqāṣid al-syarī‘ah untuk mencegah terjadinya kemudaratan ekonomi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan transaksi tunai merupakan kebijakan strategis yang relevan, feasible, dan selaras dengan nilai-nilai syariah serta praktik internasional, sehingga perlu segera diformalkan melalui payung hukum yang komprehensif agar mampu memperkuat stabilitas, transparansi, dan integritas sistem keuangan nasional

Published
2025-11-27
How to Cite
Della Nasution, A., Fuadatil, N., Masruroh, B. L., & Sujianto, A. E. (2025). Pembatasan PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI SEBAGAI KEBIJAKAN PUBLIK: ANALISIS PRINSIP MUAMALAH DAN SISTEM HUKUM INDONESIA: Hukum Ekonomi Syariah. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 10(6), 622. https://doi.org/10.55102/alyasini.v10i6.131
Section
Articles