Asuransi merupakan suatu perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap tertanggung apabila terjadi risiko di kemudian hari. Masalah asuransi ini menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para ahli hukum Islam. Sebagian ada yang membolehkan, sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian juga ada yang melarang dalam suatu praktek akan tetapi membolehkan pada praktek yang lain. Umat Islam dihadapkan pada dua pilihan. Asuransi konvensional dan asuransi syariah keduanya memiliki asal usul dan sistem yang berbeda. Mana yang harus mereka pilih agar mereka tidak terjebak pada kesalahpahaman pendapat dan mampu hidup bermuamalah sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan pemikiran tersebut, artikel ini mengambil kajian pokok tentang “StudiKomparasi Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensionalâ€. Dengan pokok pembahasan 1). Hukum asuransi menurut Islam, 2). Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Pembahasan artikel ini menyimpulkan bahwa para pakar hukum Islam berbeda pendapat. Mereka terbagi menjadi empat kelompok. Kelompok pertama mengharamkan asuransi, kedua menghalalkan asuransi tanpa terkecuali, ketiga mengharamkan asuransi yang bersifat komersial atau semata-mata untuk bisnis dan membolehkan yang bersifat sosial, keempat subhat hukumnya dikarenakan tidak ada dalil yang tegas melarang dan memperbolehkan asuransi.