Peran Pendidikan Islam dalam Pencegahan Korupsi: Analisis Literatur Fiqh Jinayah dan Pendidikan Moral
Abstract
Korupsi merupakan persoalan multidimensional yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak nilai keadilan, amanah, dan kepercayaan publik. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan preventif yang berorientasi pada pembinaan moral, salah satunya melalui pendidikan Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pendidikan Islam dalam pencegahan korupsi melalui kajian literatur fiqh jinayah dan pendidikan moral Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan teknik content analysis dan analisis tematik terhadap sumber-sumber utama, yaitu Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam karya Ishaq dan Fadhli Muhaimin Ishaq, Ilmu Pendidikan Islam karya Ramayulis, jurnal pendidikan karakter Islam, serta kajian Al-Qur’an tentang korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam perspektif Islam memiliki padanan konsep dalam fiqh jinayah berupa ghulul, risywah, dan khianat amanah yang dikategorikan sebagai jarīmah ta‘zīr. Pendidikan Islam berperan strategis dalam pencegahan korupsi melalui internalisasi nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Integrasi pendidikan moral Islam dan kerangka hukum fiqh jinayah menjadi fondasi penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
Kata kunci: pendidikan Islam, korupsi, fiqh jinayah, pendidikan moral, ta‘zīr
Copyright (c) 2026 Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
