Transformasi Pemaknaan Jilbab atas Ajaran Al-Qur’an Perspektif Antropologi Islam
Abstract
Jilbab sebagai ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an terus mengalami perubahan cara dipahami seiring dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Muslim. Dalam praktiknya, jilbab tidak hanya dimaknai sebagai ketentuan berpakaian, tetapi juga sebagai simbol identitas, nilai, dan ekspresi keberagamaan. Penelitian ini menjadi penting karena ditemukannya pergeseran cara pandang atas praktik pemakaian jilbab. Pernyataan‑pernyataan tentang jilbab sebagai perintah agama dan jilbab sebagai budaya secara komprehensif dibahas dalam penelitian ini. Melalui studi pustaka dan analisis data secara deskriptif-analitis serta pendekatan antroplogis, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penggunaan jilbab telah ada jauh sebelum Islam datang. Praktik ini berkaitan erat dengan pembahasan mengenai aurat dan pakaian perempuan di mana pada awalnya praktik pakaian perempuan yang ada jauh dari nilai-nilai agama Islam. Dari tradisi tersebut, kemudian Islam datang memberikan aturan-aturan baru, mengubah (taghyir) praktik pakain perempuan dari ayat 53 Surah al-Ahzāb, kemudian pada ayat 59. Kemudian, apabila sejarah praktik jilbab ini ditarik pada konteks Negara Indonesia. Praktik demikian itu pada awalnya dianggap sebagai simbol radikalisme, hingga kemudian berubah pemaknaan menjadi sebuah tren dan gaya hidup.
Copyright (c) 2025 Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
